get app
inews
Aa Text
Read Next : Sahroni Dorong PPATK Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Rp1 Kuadriliun di Pertamina

Buntut Kasus AKBP Fajar Widyadharma, Sahroni: Calon Kapolres Harus Tes Narkoba dan Kejiwaan

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:40 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni geram dengan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Bahkan, Fajar menjual video asusila tersebut ke situs porno Australia.

Politikus Partai Nasdem ini meminta Kapolri membuat aturan baru di kepolisian. Yaitu dengan mengadakan tes narkoba dan kejiwaan untuk mengisi jabatan Kapolres.

“Saran Pak Kapolri untuk membuat aturan bagi polisi yang hendak naik pangkat jadi Kapolres. Mereka-mereka ini harus ikut dan lulus tes narkoba dan kejiwaan. Ini penting untuk mencegah psikopat menjabat. Apalagi Kapolres ini sudah memimpin pasukan dan wilayah setingkat kabupaten/kota. Harus dijabat oleh individu yang mumpuni,” kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Sahroni tidak ingin ada lagi kejadian oknum setingkat Kapolres, melakukan kejahatan yang keji dan memalukan, sehingga diperlukan ujian khusus untuk menempati posisi itu. 

“Tesnya tidak boleh sekadar formalitas, harus ada SOP-nya. Karena ini benar-benar penting untuk memastikan masyarakat dan jajaran di setiap wilayah, memiliki pemimpin yang amanah dan waras. Komisi III tidak mau lagi dengar ada Kapolres berbuat kejahatan seperti yang terjadi di Ngada, NTT,” ujarnya.

Sahroni berharap usulannya ini dapat dipertimbangkan dan diimplementasikan oleh Kapolri. “Saya yakin Pak Kapolri melihat urgensi yang sama. Jadi semoga usulan ini bisa dipertimbangkan oleh Kapolri,” ucapnya.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut