Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Davon Arjunaidi Pimpin AMRI 2026–2030, PRI Pasang Target Ambisius 50 Kursi DPR
Advertisement . Scroll to see content

Pentolan Ormas di Cikuwul Dicokok, Edarkan 20 Proposal THR ke Perusahaan di Bekasi 

Jum'at, 21 Maret 2025 | 17:28 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Pentolan Ormas di Cikuwul Dicokok, Edarkan 20 Proposal THR ke Perusahaan di Bekasi 
Pentolan ormas di Cikiwul, Bekasi, Suhada (47) dicokok polisi setelah videonya viral saat memalak perusahaan dengan modus THR lebaran. Foto: TikTok

Binsar menjelaskan bahwa tersangka mengancam dengan mengaku 'jagoan Cikiwul' dan mengklaim memiliki banyak massa. Polisi kini tengah mendalami keterangan tersangka terkait penyebaran proposal ke sekitar 20 perusahaan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut