get app
inews
Aa Text
Read Next : Dedi Mulyadi Bentuk Satgas Antipremanisme Bakal Hadapi Ormas Pemburu THR di Jabar

Pentolan Ormas di Cikuwul Dicokok, Edarkan 20 Proposal THR ke Perusahaan di Bekasi 

Jum'at, 21 Maret 2025 | 17:28 WIB
header img
Pentolan ormas di Cikiwul, Bekasi, Suhada (47) dicokok polisi setelah videonya viral saat memalak perusahaan dengan modus THR lebaran. Foto: TikTok

Binsar menjelaskan bahwa tersangka mengancam dengan mengaku 'jagoan Cikiwul' dan mengklaim memiliki banyak massa. Polisi kini tengah mendalami keterangan tersangka terkait penyebaran proposal ke sekitar 20 perusahaan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut