get app
inews
Aa Text
Read Next : Sahroni Dorong PPATK Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Rp1 Kuadriliun di Pertamina

Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp60 Miliar, Sahroni Desak Reformasi Lembaga Kehakiman

Senin, 14 April 2025 | 13:45 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni geram dengan keterlibatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp60 miliar terkait putusan lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor minyak sawit. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, suap tersebut diberikan melalui panitera muda untuk mempengaruhi keputusan hakim.

Melihat terulangnya kasus penyuapan hakim, Sahroni menilai keberadaan mafia peradilan sudah merusak lembaga kehakiman sehingga perlu dilakukan reformasi secara menyeluruh.

“Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak dan sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan. Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).

Sahroni juga meminta jajaran di Mahkamah Agung (MA) memperketat pengawasan terhadap internal. Mengingat, kejahatan seperti ini mungkin saja terulang. 

“Saya juga minta jajaran di Mahkamah Agung tingkatkan pengawasan internal untuk menindak hakim-hakim nakal. Buat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antar hakim," ujarnya.

"Karena tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya,” ucap Bendahara Umum DPP Partai Nasdem ini.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut