Aparat Turunkan Ratusan Bendara Ormas, Kapolres: Tak Ada Simbol Boleh Seenaknya Kuasai Ruang Publik
Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:41 WIB
“Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata Susatyo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta