Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Davon Arjunaidi Pimpin AMRI 2026–2030, PRI Pasang Target Ambisius 50 Kursi DPR
Advertisement . Scroll to see content

Aparat Turunkan Ratusan Bendara Ormas, Kapolres: Tak Ada Simbol Boleh Seenaknya Kuasai Ruang Publik

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:41 WIB
  • author Danandaya Arya Putra
Aparat Turunkan Ratusan Bendara Ormas, Kapolres: Tak Ada Simbol Boleh Seenaknya Kuasai Ruang Publik
Sebanyak 109 bendera dan 2 spanduk organisasi masyarakat (ormas) ditertibkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dalam Operasi Brantas Jaya 2025 pada Jumat (9/5/202) . Foto: Danandaya

“Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata Susatyo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut