get app
inews
Aa Text
Read Next : Nusron Wahid: PN Cikarang Tak Kedepankan Prinsip Kemanusiaan usai Salah Gusur di Setiamekar Tambun

Waspada! Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Rentan Sengketa, Segera Lakukan Pembaruan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 15:30 WIB
header img
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengimbau masyarakat agar segera melakukan pembaruan sertifikat ke bentuk elektronik untuk mencegah potensi konflik kepemilikan lahan. Foto/DPR

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 diminta untuk waspada. Pasalnya, sertifikat dari periode tersebut dinilai memiliki kelemahan karena belum dilengkapi peta kadastral, yang bisa memicu sengketa lahan di kemudian hari.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengimbau masyarakat agar segera melakukan pembaruan sertifikat ke bentuk elektronik untuk mencegah potensi konflik kepemilikan lahan.

"Sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan karena di lembar belakangnya tidak terdapat peta kadastralnya. Akibatnya, berpotensi tidak diketahui di mana lokasi bidang tanahnya yang dapat menimbulkan konflik pertanahan," ujar Nusron Wahid, dikutip dari akun Instagram resmi @kementerian.atrbpn, Sabtu (24/5/2025).

Apa itu Peta Kadastral?

Peta kadastral merupakan dokumen penting yang memuat informasi batas, ukuran, lokasi, dan kepemilikan tanah. Peta ini biasanya menggunakan skala antara 1:100 hingga 1:5.000, dan menjadi dasar utama dalam memastikan keabsahan batas kepemilikan.

Kementerian ATR/BPN menegaskan pentingnya keberadaan peta ini dalam setiap sertifikat untuk mencegah tumpang tindih lahan maupun konflik dengan pihak lain.

"Ini dikarenakan sertifikat yang terbit pada periode tersebut belum memiliki peta kadastral yang dapat berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan di kemudian hari," tambah Nusron.

Cara Mengubah Sertifikat Tanah ke Sertifikat Elektronik

Bagi pemilik tanah yang ingin memperbarui sertifikatnya ke bentuk elektronik, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

- Datangi Kantor Pertanahan sesuai lokasi bidang tanah.

- Bawa dokumen pendukung, seperti:

  • Sertifikat lama
  • KTP dan KK
  • Formulir permohonan
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Akta badan hukum (untuk kepemilikan perusahaan)

- Bayar biaya penggantian blanko sebesar Rp50.000.

- Sertifikat digital dapat diverifikasi keasliannya melalui QR Code di aplikasi Sentuh Tanahku.

Editor : Eidi Krina Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut