Waspada! Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Rentan Sengketa, Segera Lakukan Pembaruan

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 diminta untuk waspada. Pasalnya, sertifikat dari periode tersebut dinilai memiliki kelemahan karena belum dilengkapi peta kadastral, yang bisa memicu sengketa lahan di kemudian hari.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengimbau masyarakat agar segera melakukan pembaruan sertifikat ke bentuk elektronik untuk mencegah potensi konflik kepemilikan lahan.
"Sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan karena di lembar belakangnya tidak terdapat peta kadastralnya. Akibatnya, berpotensi tidak diketahui di mana lokasi bidang tanahnya yang dapat menimbulkan konflik pertanahan," ujar Nusron Wahid, dikutip dari akun Instagram resmi @kementerian.atrbpn, Sabtu (24/5/2025).
Peta kadastral merupakan dokumen penting yang memuat informasi batas, ukuran, lokasi, dan kepemilikan tanah. Peta ini biasanya menggunakan skala antara 1:100 hingga 1:5.000, dan menjadi dasar utama dalam memastikan keabsahan batas kepemilikan.
Kementerian ATR/BPN menegaskan pentingnya keberadaan peta ini dalam setiap sertifikat untuk mencegah tumpang tindih lahan maupun konflik dengan pihak lain.
"Ini dikarenakan sertifikat yang terbit pada periode tersebut belum memiliki peta kadastral yang dapat berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan di kemudian hari," tambah Nusron.
Bagi pemilik tanah yang ingin memperbarui sertifikatnya ke bentuk elektronik, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Datangi Kantor Pertanahan sesuai lokasi bidang tanah.
- Bawa dokumen pendukung, seperti:
- Bayar biaya penggantian blanko sebesar Rp50.000.
- Sertifikat digital dapat diverifikasi keasliannya melalui QR Code di aplikasi Sentuh Tanahku.
Editor : Eidi Krina Sembiring