Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Panggil Lagi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sahroni: Bukti Penegakan Hukum Tak Main-main!
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi Laptop di Era Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,98 Triliun

Kamis, 04 September 2025 | 19:20 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Dugaan Korupsi Laptop di Era Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,98 Triliun
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung RI pada Kamis (4/9/2025).Foto iNews/Aldhi Chandra S

Proses Penetapan Tersangka

Menurut Nurcahyo, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus mengumpulkan berbagai bukti.

“Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik Jampidsus,” jelasnya.

Kronologi Kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Nadiem disebut sempat melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia, yang kemudian berlanjut dengan rapat bersama jajaran Kemendikbudristek untuk membahas penggunaan Chromebook.

“Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespon karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal,” ungkap Nurcahyo.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut