get app
inews
Aa Text
Read Next : Dari Balik Rutan, Nadiem Makarim Kirim Pesan Haru untuk Korban Bencana Sumatera

Dugaan Korupsi Laptop di Era Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,98 Triliun

Kamis, 04 September 2025 | 19:20 WIB
header img
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung RI pada Kamis (4/9/2025).Foto iNews/Aldhi Chandra S

Proses Penetapan Tersangka

Menurut Nurcahyo, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus mengumpulkan berbagai bukti.

“Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik Jampidsus,” jelasnya.

Kronologi Kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Nadiem disebut sempat melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia, yang kemudian berlanjut dengan rapat bersama jajaran Kemendikbudristek untuk membahas penggunaan Chromebook.

“Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespon karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal,” ungkap Nurcahyo.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut