DPRD Bekasi Pertanyakan MoU Sewa Kelola Stadion Patriot Candrabhaga
Rabu, 17 September 2025 | 16:33 WIB
Ahmadi menilai sikap pemerintah daerah yang tidak melibatkan DPRD dalam pengambilan keputusan terkait aset daerah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Terutama untuk kerja sama jangka panjang, termasuk yang berpotensi mempengaruhi kepentingan publik maupun keuangan daerah,” kata Ahmadi.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bekasi resmi menandatangani kesepakatan kerjasama pengelolaan Stadion Patriot Candrabhaga dengan pihak swasta pada Senin, 15 September 2025. Kesepakatan ini menandai langkah baru dalam pengelolaan stadion kebanggaan warga Bekasi tersebut, meski kini menuai sorotan dari legislatif.
Editor : Wahab Firmansyah