Sadis! Remaja di Cilincing Bunuh dan Cabuli Bocah 11 Tahun Gara-gara Ibu Korban Tagih Utang
Kamis, 16 Oktober 2025 | 10:34 WIB
Namun, setibanya di rumah, pelaku justru menghabisi nyawa korban dan melakukan tindakan cabul terhadapnya. "Modus pelaku mengimingi korban akan membelikan baju, untuk itu pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil uang dahulu," ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Namun karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dijalankan sesuai dengan mekanisme peradilan anak.
Editor : Wahab Firmansyah