Anggaran Diperketat! DPRD Bekasi Bakal Batasi Perjalanan Dinas Mulai 2026
BEKASI, iNewsBekasi.id- Perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bekasi dipastikan akan mengalami pembatasan pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi dampak dari langkah efisiensi anggaran yang tengah dilakukan Pemerintah Kota Bekasi menyusul pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sebesar Rp153 miliar.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, mengatakan Banggar mendorong agar efisiensi yang dilakukan pemerintah tidak mengganggu pelayanan dasar kepada masyarakat.
"Terutama di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas-dinas yang memang langsung bersentuhan dengan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat," ujarnya beberapa waktu lalu.
Evi menjelaskan sejumlah kegiatan yang bersifat seremonial menjadi prioritas efisiensi. Begitu pula anggaran makan-minum serta perjalanan dinas, termasuk milik anggota DPRD yang tidak dianggap mendesak.
"Kemudian anggaran mamin (makan minum) pun turut di efisiensikan. Kemudian ada perjalanan dinas termasuk juga menyasar kepada Anggota DPRD yang tidak urgent juga di stop. Meskipun, rapat perjalanan dinas ini cukup luas secara sekupannya," jelasnya.
Ia menambahkan, meski perjalanan dinas merupakan bagian dari tugas dan fungsi DPRD untuk studi banding atau kegiatan lain, kegiatan yang tidak masuk prioritas harus dikurangi.
"Jadi secara general semuanya yang efisiensi terkait dengan kegiatan yang tidak masuk secara prioritas, agar lebih dikesampingkan," tegasnya.
Editor : Wahab Firmansyah