Kemendagri Dorong Penguatan Sinergitas Pusat-Daerah dalam Implementasi Layanan Darurat 112
Sementara itu, Kabupaten Badung menyoroti pentingnya jalur khusus pelaporan kebakaran, penguatan SDM operator, serta pemenuhan standar response time 15 menit sesuai SPM sub urusan kebakaran.
Diskusi juga mengidentifikasi sejumlah kendala nasional seperti minimnya akurasi pelacakan lokasi pelapor, terbatasnya jumlah operator, alur komunikasi berlapis, tingginya prank call, serta kondisi infrastruktur telekomunikasi yang belum merata. Daerah menilai dukungan teknologi mutakhir masih dibutuhkan untuk meningkatkan respons kedaruratan.
Menurut penyampaian peserta, tanpa teknologi seperti Advanced Mobile Location (AML), integrasi CCTV kota, sensor kebencanaan, serta sistem backup energi, layanan 112 berpotensi terhambat terutama pada kejadian besar yang terjadi bersamaan.
Pemerintah menargetkan layanan 112 berkembang menjadi sistem kedaruratan nasional yang modern, dilengkapi fitur berbagi lokasi otomatis, aplikasi publik terpadu, akses yang ramah disabilitas, hingga integrasi data real-time lintas instansi.
Dengan semakin kuatnya regulasi, kolaborasi pusat–daerah, dan pemanfaatan teknologi, Kemendagri optimistis Indonesia dapat menghadirkan layanan darurat berstandar nasional yang lebih cepat, tepat, dan efektif dalam melindungi masyarakat.
Editor : Wahab Firmansyah