get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dibantarkan ke RS Jelang Sidang Perdana

Muda dan Kaya Raya Bukan Jaminan Tidak Korupsi, KPK Bongkar Dugaan Suap Ade Kuswara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:03 WIB
header img
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek. Foto: istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam perkara suap perizinan proyek di Kabupaten Bekasi. Ade yang berusia 32 tahun itu ditetapkan tersangka bersama ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta berinisial SRJ.

Penetapan status hukum tersebut menyorot fakta bahwa usia muda dan kekayaan besar tidak selalu sejalan dengan integritas. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ade Kuswara tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp79 miliar.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai kasus ini mencerminkan kondisi korupsi yang masih mengkhawatirkan, terutama di tingkat pemerintahan daerah. Menurutnya, persoalan utama terletak pada lemahnya integritas pejabat publik, terlepas dari latar belakang usia maupun kondisi ekonomi.

"OTT KPK semakin menegaskan bahwa kondisi korupsi semakin memprihatinkan. Bahwa integritas benar benar menjadi problem serius. Apalagi muda dan kaya pun bukan jaminan tidak korupsi," kata Yudi saat dihubungi iNews.id, Minggu (21/12/2025).

Ade Kuswara ditetapkan tersangka bersama ayahnya, HM Kunang. Keduanya diduga menerima suap terkait proyek di Kabupaten Bekasi. 

"Termasuk menggunakan hubungan kekerabatan seperti ayah dan anak yang bukannya saling mengingatkan malah kerjasama untuk korupsi," ujarnya. 

Menurut Yudi, praktik korupsi tidak lepas dari biaya kampanye yang perlu merogoh kantong cukup dalam. 

"Biaya kampanye yang mahal membuat kepala daerah berpikir untuk balik modal," ucapnya. 

"Sehingga kita tahu caranya adalah jual beli jabatan di pemerintahannya dan juga sistem ijon proyek termasuk suap perizinan," sambungnya. 

Diketahui, KPK menetapkan Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang sebagai tersangka suap izin proyek di Kabupaten Bekasi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta berinisial SRJ.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, penetapan tersangka itu bermula saat KPK menggelar operasi senyap pada, Kamis (18/12/2025).

"Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang ya, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Asep saat jumpa pers dari kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, Asep berkata, pihaknya telah menemuka dugaan peristiwa tindak pidana. Untuk itu, kata dia, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang ada.

Asep mengatakan Ade meminta ijon proyek yang belum diadakan kepada SRJ. Jumlah ijon proyek yang diperoleh Ade sebanyak Rp9,5 miliar.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ujar dia

"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya Rp4,7 miliar," ucapnya lagi.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut