Diperiksa KPK, Eks Sekdis Cipta Karya Bekasi Diduga Terima Aliran Dana dari Bupati Ade Kuswara
BEKASI, iNewsBekasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), pada Senin (5/1/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan difokuskan pada penelusuran aliran dana yang diduga diterima Beni Saputra. Uang tersebut diduga berasal dari Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, HM Kunang (HMK).
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan aliran uang di mana saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi,” kata Budi kepada wartawan.
KPK menegaskan akan terus memperkuat konstruksi perkara dengan menelusuri aliran dana yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengalirkan uang kepada Beni Saputra.
“Di mana saudara BS ini juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya,” ujarnya.
Selain Beni Saputra, KPK turut memanggil dua saksi lain, yakni Zamzam Nurul Haj (ZNH) dan Solihin Ciomas (SC) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Namun demikian, KPK belum merinci secara detail materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek. Dalam perkara ini, ADK ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK), serta SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk pemberi suap, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun SRJ selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Bekasi, seiring komitmen KPK dalam mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Editor : Wahab Firmansyah