Adapun pembayaran zakat fitrah sendiri dilakukan ketika bulan Ramadhan dan batas waktunya adalah akhir Ramadhan atau sebelum Sholat Idul Fitri dimulai. Dan setiap kepala keluarga wajib menunaikannya, selama anaknya belum memiliki kewajibannya sendiri atau sudah berkeluarga.
Sementara itu, banyak keutamaan apabila menunaikan ibadah membayar zakat fitrah. Di antaranya adalah menyempurnakan keimanan seorang hamba, penyebab masuk surga, menolong orang-orang yang miskin; menghalangi bentuk pencurian, pemaksaan, perampasan, dan perampasan.
Kemudian bisa mengenal hukum dan aturan Allah Subhanhu wa ta'ala, menambah harta, sebab turunnya kebaikan, meredam murka Allah, dan pengampunan dosa.
Allah berfirman dalam Ali Imran Ayat 180 disebutkan:
وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ.
Artinya: "Dan jangan sekali-kali orang yang kikir dengan apa yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya, mengira bahwa (kikir) itu baik bagi mereka, padahal (kikir) itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (di lehernya) pada Hari Kiamat. Milik Allah-lah warisan (apa yang ada) di langit dan di bumi. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan."
Editor : Eka Dian Syahputra