Gagal Move On, Pria di Tambun Bekasi Culik Anak Mantan Pacar demi Balikan
Menurut Agta, korban akhirnya mengikuti pelaku setelah melihat senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor.
“Korban ketakutan karena melihat ada senjata tajam di dashboard motor pelaku,” ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, keberadaan tersangka diketahui berada di wilayah Kabupaten Bandung. Pada Kamis (29/1/2026), petugas membuntuti pergerakan tersangka hingga ke Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.
“Petugas menemukan pelaku dan korban berada di dalam bus jurusan Bandung–Merak. Bus kemudian dihentikan di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan pelaku berhasil diamankan,” kata Agta.
Pelaku berikut korban langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel merek Vivo warna hijau, satu unit sepeda motor, dua kartu SIM, tangkapan layar percakapan, rompi ojek online, serta helm berlogo aplikasi.
Agta menegaskan, penculikan tersebut berkaitan langsung dengan konflik pribadi antara tersangka dan ibu korban berinisial M.
“Pelaku melakukan penculikan untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penculikan. "Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Karena korbannya merupakan anak, ancaman pidana dapat diperberat hingga 15 tahun,” tegas Agta.
Editor : Wahab Firmansyah