THR Tak Cair? Disnaker Bekasi Siagakan Posko Pengaduan Jelang Lebaran
Kewajiban pembayaran THR mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut:
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.
Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, besaran THR dapat mengikuti ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan, sepanjang nilainya tidak lebih rendah dari ketentuan perundang-undangan.
Posko Pengaduan THR dibuka setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di Kantor Disnaker Kota Bekasi.
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar atau membayar tidak sesuai ketentuan, silakan dilaporkan. Akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme,” tandasnya.
Dengan dibukanya posko ini, pekerja di Kota Bekasi diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum terkait hak THR mereka menjelang Hari Raya 2026.
Editor : Wahab Firmansyah