KPK Buka Peluang Tahanan Rumah untuk Tersangka Korupsi, Sahroni: Bayar Mahal Biar Negara Tak Rugi!
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi tersangka kasus korupsi untuk mengajukan penahanan rumah. Hal ini disampaikan melalui juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurut Budi, setiap tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan penahanan rumah, seperti yang dilakukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Diketahui, status penahanan Yaqut dialihkan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Kebijakan tersebut kemudian menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia menilai KPK perlu memiliki standar yang jelas dan transparan dalam memberikan izin penahanan rumah.
“Saya pribadi tidak setuju KPK bisa memberikan status tahanan rumah, tapi kan KPK sudah membolehkan untuk tahanan lain juga mengajukan. Jadi sekarang kita bicara standarnya saja, standar apa yang bisa dipakai untuk menilai apakah seseorang ini layak diberikan status tahanan rumah atau tidak? Saya khawatirnya karena tidak ada standar ini, jadinya KPK memutuskan berdasarkan like dan dislike aja. Ini tentunya tidak bisa dibenarkan, apalagi untuk kasus korupsi,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Sahroni menegaskan, ketidakjelasan standar berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.
Sebagai solusi, ia mengusulkan agar KPK menerapkan mekanisme seperti di sejumlah negara maju, yakni dengan mengenakan biaya tinggi bagi tersangka yang mengajukan penahanan rumah.
“Nah karena standarnya yang masih abu-abu ini, dan karena KPK juga sudah membolehkan ada tahanan rumah, ya sudah kalau begitu dibikin seperti negara maju saja, di mana mereka yang mau mengajukan tananan rumah ini harus membayar ke negara dalam jumlah tinggi, dan KPK membuat mekanisme standar yang jelas dan uangnya dipastikan masuk ke kas negara. Dengan begini, negara jadinya ga rugi-rugi banget,” ujar Sahroni.
Editor : Wahab Firmansyah