get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperiksa KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Sebut Namanya Dijual-jual Pihak Tertentu

KPK Buka Peluang Tahanan Rumah untuk Tersangka Korupsi, Sahroni: Bayar Mahal Biar Negara Tak Rugi!

Senin, 23 Maret 2026 | 11:45 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi tersangka kasus korupsi untuk mengajukan penahanan rumah. Hal ini disampaikan melalui juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menurut Budi, setiap tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan penahanan rumah, seperti yang dilakukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Diketahui, status penahanan Yaqut dialihkan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Kebijakan tersebut kemudian menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia menilai KPK perlu memiliki standar yang jelas dan transparan dalam memberikan izin penahanan rumah.

“Saya pribadi tidak setuju KPK bisa memberikan status tahanan rumah, tapi kan KPK sudah membolehkan untuk tahanan lain juga mengajukan. Jadi sekarang kita bicara standarnya saja, standar apa yang bisa dipakai untuk menilai apakah seseorang ini layak diberikan status tahanan rumah atau tidak? Saya khawatirnya karena tidak ada standar ini, jadinya KPK memutuskan berdasarkan like dan dislike aja. Ini tentunya tidak bisa dibenarkan, apalagi untuk kasus korupsi,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut