Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Ijon Proyek Bekasi Dikembangkan, KPK Dalami Dugaan Pengondisian di Dinas Lain
Advertisement . Scroll to see content

KPK Buka Peluang Tahanan Rumah untuk Tersangka Korupsi, Sahroni: Bayar Mahal Biar Negara Tak Rugi!

Senin, 23 Maret 2026 | 11:45 WIB
  • author Wahab Firmansyah
KPK Buka Peluang Tahanan Rumah untuk Tersangka Korupsi, Sahroni: Bayar Mahal Biar Negara Tak Rugi!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Foto/Istimewa

Sahroni menegaskan, ketidakjelasan standar berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.

Sebagai solusi, ia mengusulkan agar KPK menerapkan mekanisme seperti di sejumlah negara maju, yakni dengan mengenakan biaya tinggi bagi tersangka yang mengajukan penahanan rumah.

“Nah karena standarnya yang masih abu-abu ini, dan karena KPK juga sudah membolehkan ada tahanan rumah, ya sudah kalau begitu dibikin seperti negara maju saja, di mana mereka yang mau mengajukan tananan rumah ini harus membayar ke negara dalam jumlah tinggi, dan KPK membuat mekanisme standar yang jelas dan uangnya dipastikan masuk ke kas negara. Dengan begini, negara jadinya ga rugi-rugi banget,” ujar Sahroni.
 

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut