Pecahkan Rekor, Prof Yuhelson Sekjen Peradi Profesional Raih Gelar Profesor Kepailitan
Dalam prosesi tersebut, Prof. Yuhelson menyampaikan orasi ilmiah berjudul: "Summum Bonum dalam Hukum Kepailitan Kontemporer: Rekonstruksi Paradigma Perdamaian sebagai Via Pacis Keadilan Distributif."
Ia membedah pergeseran paradigma hukum kepailitan di Indonesia, yang semula berorientasi pada likuidasi (penjualan aset), kini bergerak menuju penyelamatan usaha (corporate rescue).
"Tujuan tertinggi hukum kepailitan bukanlah likuidasi, tetapi lebih mengutamakan perdamaian. Pemikiran ini sangat relevan dengan hukum modern yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan ekonomi yang lebih luas, seperti keberlangsungan usaha, lapangan kerja, dan stabilitas pasar," pungkas Prof. Yuhelson.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar