get app
inews
Aa Text
Read Next : Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit 28 Detik, Dijemput Paksa Penyidik Polda Jabar

Uang Haram di Balik Saweran Digital: Host Akun KAMMAN Ditangkap Polda Metro Jaya Akibat Siaran Mesum

Selasa, 26 Mei 2026 | 13:36 WIB
header img
Sepak terjang seorang pria berinisial SR (39) dalam mengeruk keuntungan lewat konten syur akhirnya kandas di tangan aparat.Foto:Ilustrasi

Polisi bergerak cepat mengamankan barang bukti digital dari tangan SR, mulai dari ponsel yang digunakan untuk menyiarkan adegan syur, kartu SIM, akun media sosial, hingga alamat email yang terafiliasi dengan kejahatan tersebut. Tersangka pun tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya setelah polisi menyodorkan bukti-bukti otentik hasil pelacakan digital.

Akibat keserakahannya menyebarkan konten pemersatu bangsa yang melanggar hukum, kini SR harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Metro Jaya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP tentang pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut