Uang Haram di Balik Saweran Digital: Host Akun KAMMAN Ditangkap Polda Metro Jaya Akibat Siaran Mesum
Selasa, 26 Mei 2026 | 13:36 WIB
Polisi bergerak cepat mengamankan barang bukti digital dari tangan SR, mulai dari ponsel yang digunakan untuk menyiarkan adegan syur, kartu SIM, akun media sosial, hingga alamat email yang terafiliasi dengan kejahatan tersebut. Tersangka pun tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya setelah polisi menyodorkan bukti-bukti otentik hasil pelacakan digital.
Akibat keserakahannya menyebarkan konten pemersatu bangsa yang melanggar hukum, kini SR harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Metro Jaya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP tentang pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar