Kasus Pembunuhan WN Korea di Tambun Bekasi Terungkap! Mantan Istri Sewa Pembunuhan Bayaran
Namun tak lama kemudian, HW melakukan penyerangan menggunakan pisau dan menusuk korban berulang kali. Setelah itu, pelaku menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan benda berat hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban berupa laptop, perangkat perekam CCTV (DVR), dan kartu ATM. Berdasarkan hasil penyidikan, kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang laptop dan DVR ke aliran Kalimalang serta membakar pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat melakukan aksi pembunuhan.
"Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat konflik yang telah berlangsung lama dengan korban. Selain itu, terdapat dugaan keinginan untuk menguasai harta milik korban," kata Sumarni.
Menurutnya, HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler, hingga kendaraan yang digunakan dalam rangkaian perencanaan dan pelaksanaan kejahatan.
"Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Sumarni.
Atas perbuatannya, SJ dan HW dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Wahab Firmansyah