Eksekusi Hotel Sultan Berujung Ricuh, 27 Anggota TNI-Polri Luka Akibat Lemparan Batu
“Kami mengamankan saat ini ada 69 orang dan mungkin masih bisa bertambah orang-orang yang mencoba menghalangi proses eksekusi,” ungkapnya.
Budi menjelaskan, proses eksekusi telah dilakukan sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku. Sebelum tindakan dilakukan, panitera terlebih dahulu menyampaikan penetapan penyitaan serta memberikan imbauan secara persuasif kepada masyarakat yang masih bertahan di area eks Hotel Sultan.
Namun, menurutnya, upaya pendekatan humanis dan ruang negosiasi yang diberikan tidak diindahkan oleh massa. Situasi justru memanas setelah terjadi aksi pelemparan ke arah petugas yang bertugas di lapangan.
“Setelah dilakukan imbauan, diberikan ruang untuk negosiasi, tetapi massa melakukan pelemparan, melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas, dapat mencederai petugas,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh rangkaian eksekusi pengosongan Hotel Sultan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami sampaikan, proses eksekusi ini melalui tahapan-tahapan dan prosedur yang profesional, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Hingga kini aparat masih melakukan pendataan terhadap orang-orang yang diamankan serta mendalami peran masing-masing dalam kericuhan yang terjadi selama proses eksekusi Hotel Sultan berlangsung.
Editor: Wahab Firmansyah