Breaking News! Geledah Kantor Disdagperin, Kejari Bekasi Bongkar Dugaan Pungli Pengelola MCK
BEKASI, iNewsBekasi.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) atau toilet umum di Pasar Bantargebang.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi di Jalan Rawa Tembaga, Kantor Pasar Bantargebang di Jalan Raya Narogong, serta sebuah lokasi di Jalan Bawang, Kampung Cibitung Sebrang, Mustika Jaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan proses penggeledahan berlangsung lebih dari tujuh jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga 17.45 WIB pada Selasa (30/6/2026).
Menurut Ryan, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga melibatkan oknum pejabat di Disdagperin Kota Bekasi pada 2025.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat pada Disdagperin Kota Bekasi," kata Ryan, Selasa (30/6/2026).
Ryan menjelaskan, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tertanggal 10 April 2026.
Kasus yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan pungutan liar terhadap pengelola fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik melakukan penyisiran terhadap berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dianalisis sebagai bagian dari alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
"Tim penyidik melakukan pencarian dan pengamanan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Dokumen tersebut akan dianalisis dan dijadikan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan," ujarnya.
Puluhan Dokumen Diamankan
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan puluhan dokumen yang sebelumnya belum diperoleh dalam proses penyidikan.
Dokumen yang disita meliputi berkas administrasi dan surat rekomendasi yang berkaitan dengan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang. Seluruh dokumen tersebut akan didalami untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.
Hingga kini, Kejari Kota Bekasi masih mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap konstruksi perkara secara komprehensif.
Editor: Wahab Firmansyah