Aktif Suarakan Antikorupsi, Perkara Payment Gateway Eks Wamenkumham Kembali Disorot
Hudi menjelaskan bahwa salah satu tantangan dalam prosedur hukum acara pidana saat ini adalah belum adanya batasan waktu yang terperinci bagi status tersangka yang tidak mengalami penahanan. Hal ini berbeda dengan kondisi ketika tersangka ditahan, yang memiliki batas waktu jelas.
Oleh karena itu, Hudi mendorong aparat penegak hukum untuk segera menentukan kelanjutan perkara tersebut. Jika penyidik menilai bukti-bukti yang ada sudah mencukupi, prosesnya dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sebaliknya, jika bukti dianggap belum memadai, opsi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dapat dipertimbangkan demi menjaga ketertiban dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system).
Sebagai informasi, perkara ini berawal dari program layanan pembayaran paspor berbasis elektronik (payment gateway) di Kemenkumham pada periode 2011–2014. Penyelidikan awal yang ditangani Bareskrim Polri berfokus pada mekanisme penunjukan vendor penyedia jasa. Hingga saat ini, kejelasan penyelesaian perkara tersebut terus menjadi perhatian bagi pemerhati hukum guna memastikan asas kepastian dan keadilan bagi semua pihak.
Adapun dalam tulisan yang dimuat di situs pribadinya, DI menyoroti perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Denny mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi apabila penegakan hukum hanya menyentuh pelaku di lapisan bawah, tetapi tidak membongkar pihak yang diduga menjadi aktor utama.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan proses hukum terhadap perkara-perkara dugaan korupsi dilakukan secara tuntas tanpa intervensi. Menurut Denny, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan koordinasi untuk memastikan setiap dugaan korupsi diusut secara profesional.
Dalam tulisannya, DI turut menekankan pentingnya konsistensi dalam pemberantasan korupsi, termasuk ketika perkara tersebut diduga berkaitan dengan orang-orang di sekitar pusat kekuasaan. Pandangannya mengenai pemberantasan korupsi tersebut disampaikan ketika statusnya sendiri masih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar