get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Perwira Polri Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Polisi Ungkap Kasusnya

Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:12 WIB
header img
Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.(Foto: Instagram/Ruben_Onsu)

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Presenter dan selebritas Ruben Onsu alias RSO resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah menggelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan status hukum Ruben Onsu tersebut. Menurutnya, penyidik telah sepakat menaikkan status RSO dari terlapor menjadi tersangka.

"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ujar AKP Joko Adi Wibowo saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Kasus yang menyeret Ruben Onsu ini bermula dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat oleh pelapor berinisial P pada 22 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, korban berinisial DM mengaku mengalami kerugian setelah menerima tawaran investasi dari pihak Ruben Onsu.

Joko menjelaskan, dugaan penipuan tersebut bermula ketika RSO menawarkan kerja sama bisnis di bidang jual-beli produk kepada korban. Korban kemudian menyerahkan sejumlah modal dengan iming-iming keuntungan sesuai kesepakatan.

"Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," jelas Joko.

Namun, hingga waktu yang telah disepakati, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima korban. Modal yang telah disetorkan juga tidak kunjung dikembalikan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tambahnya.

Setelah menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan belum melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan.

Meski demikian, polisi telah menyiapkan agenda pemeriksaan perdana Ruben Onsu dengan status barunya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

"RSO untuk kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," pungkas Joko.

Saat ditanya awak media apakah inisial RSO yang disebut polisi merujuk kepada Ruben Onsu, AKP Joko Adi Wibowo membenarkannya. "Kira-kira demikian," tutupnya singkat.

 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut