Oknum Perwira Menengah Polri Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar, Ini Kata IPW
JAKARTA, iNewsBekasi.id — Indonesia Police Watch (IPW) meminta Bareskrim Polri menangani secara profesional dan akuntabel laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar. Laporan tersebut diajukan seorang investor asal Malaysia terhadap perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) berinisial F.
Laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut diketahui telah diterima Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026. Dalam laporan itu, status F sebagai anggota Polri aktif disebut menjadi salah satu faktor yang membuat investor percaya untuk menanamkan modal dalam investasi pertambangan emas.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, laporan tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang profesional agar hak pelapor tetap mendapatkan perhatian.
Namun, Sugeng juga mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. "Harus dilakukan pemeriksaan yang profesional dan akuntabel," kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Menurut Sugeng, penyidik Mabes Polri perlu memastikan seluruh materi laporan diperiksa secara objektif. Penanganan perkara ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
"Apa yang dilaporkan harus dilayani melalui satu proses pemeriksaan yang profesional," ujarnya. Sugeng menegaskan, status F sebagai anggota Polri tidak boleh membuat proses pemeriksaan berbeda dengan perkara lainnya. Sebaliknya, perkara tersebut harus ditangani secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Di sisi lain, Sugeng mengingatkan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
"Pada sisi lain, dikedepankan juga asas praduga tak bersalah," kata Sugeng. Sugeng menilai perkara dugaan penipuan investasi Rp58,5 miliar tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut kepercayaan publik dan kehormatan institusi Polri.
Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, penyidik menurutnya harus mengambil langkah hukum sesuai prosedur. "Kepercayaan publik dan juga kehormatan institusi Polri menjadi taruhan," ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan penipuan, perkara tersebut semestinya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Apabila terdapat cukup bukti, minimal dua alat bukti adanya dugaan penipuan, maka penyidik harus segera menaikkan status laporan ini naik sidik," kata Sugeng.
Dalam konteks dugaan penggunaan status sebagai anggota Polri untuk meyakinkan investor, Sugeng turut menyoroti persoalan aktivitas bisnis yang melibatkan anggota kepolisian.
Menurut dia, anggota Polri seharusnya lebih fokus menjalankan tugas sebagai aparatur negara dalam menjaga keamanan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa keterlibatan anggota Polri dalam kegiatan bisnis dapat menimbulkan persoalan hukum apabila terjadi perselisihan dengan pihak lain. Persoalan tersebut dapat masuk ke ranah perdata, misalnya apabila terjadi wanprestasi, maupun berkembang menjadi persoalan pidana apabila ditemukan unsur penipuan.
"Anggota Polri sebaiknya tidak melakukan bisnis," ujar Sugeng. Menurutnya, keterlibatan anggota Polri dalam bisnis juga berpotensi menimbulkan persoalan yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap citra institusi.
Karena itu, perkara investasi yang melibatkan anggota Polri perlu diperiksa secara hati-hati dengan tetap berpegang pada bukti dan ketentuan hukum. "Karena dengan berbisnis, ada potensi timbulnya masalah dispute hukum," katanya.
Laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi senilai Rp58,5 miliar tersebut kini menjadi perhatian karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota Polri aktif berpangkat Kombes.
Proses pemeriksaan Bareskrim Polri nantinya menjadi penting untuk menentukan apakah laporan tersebut memiliki dasar pidana yang cukup atau justru berkaitan dengan sengketa keperdataan.
Sugeng menekankan, proses tersebut harus berjalan profesional, akuntabel, serta tetap menghormati hak semua pihak. Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelapor sekaligus menjaga asas praduga tak bersalah bagi pihak yang dilaporkan.
Editor : Wahab Firmansyah