Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Pegawai Desak Dirum Tirta Bhagasasi Lengser, Bupati Bekasi: Kita Evaluasi!
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS: Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Sang Ayah 4 Tahun

Senin, 14 September 2026 | 14:39 WIB
  • author INews TV
BREAKING NEWS: Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Sang Ayah 4 Tahun
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang resmi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara sementara ayajnya HM Kunang divonis 4 tahun kurungan penjara. Foto: Dok

Selain sanksi pidana pokok, Majelis Hakim juga mengganjar hukuman tambahan kepada Ade Kuswara Kunang berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Tak berhenti di situ, hak politik Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik resmi dicabut selama 10 tahun.

Terdakwa Klaim Uang Pinjaman dan Minta Usut Oknum Polisi

Usai pembacaan vonis, Ade Kuswara Kunang secara tegas membantah tuduhan korupsi yang disangkakan kepada dirinya. Ia berdalih bahwa aliran dana senilai Rp8,5 miliar yang diterimanya murni merupakan transaksi utang piutang.

Bahkan, Ade Kuswara secara terbuka meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk dugaan peran seorang oknum anggota kepolisian.

"Itu uang pinjaman. Saya meminta KPK juga memeriksa oknum polisi Ipda Yayat Sudrajat karena yang bersangkutan diduga menerima fee sebesar Rp16 miliar," ujar Ade Kuswara usai persidangan.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut