JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta supaya informasi terkait keberadaan buronan Harun Masiku tak hanya dibesar-besarkan di ruang publik saja. Namun, bagi masyarakat yang mengetahui informasi keberadaannya, diminta segera menyampaikan ke KPK.
Hal tersebut pun ditegaskan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi berbagai desakan dan isu liar soal Harun Masiku.
"Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapa pun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya," kata Ali, Senin (23/5/2022).
"Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapa pun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya," kata Ali, Senin (23/5/2022).
Ali khawatir gembar-gembor Harun Masiku di ruang publik hanya akan menghambat proses pencarian KPK. Ali memastikan KPK sampai saat ini masih terus mencari dan memburu Harun Masiku.
KPK berkomitmen untuk segera menangkap mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
"Sebagai komitmen kami untuk menuntaskan setiap penanganan perkara di KPK, khususnya pada kasus dugaan suap pada KPU terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, kami memastikan tak berhenti mencari keberadaan HM," katanya.
Ali menyebut KPK telah melakukan berbagai upaya untuk dapat menemukan Harun Masiku. Di antaranya berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai institusi yang punya otoritas memantau pergerakan seseorang di lintas batas negara melalui jalur keimigrasian.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri sebagai aparat penegak hukum yang bisa menangkap seorang buron. Pencarian Harun Masiku dilakukan di tingkat nasional maupun internasional.
"KPK juga telah berkoordinasi dengan banyak lembaga internasional, untuk bisa membantu melakukan perburuan DPO HM ini," katanya.
Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020.
Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Editor : Eka Dian Syahputra