Logo Network
Network

Simak! Ini Lima Perbedaan PPPK dan PNS, Mulai dari Gaji hingga Hak Cuti

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
.
Selasa, 07 Juni 2022 | 20:15 WIB
Simak! Ini Lima Perbedaan PPPK dan PNS, Mulai dari Gaji hingga Hak Cuti
Gaji PPPK dan CPNS (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Lima perbedaan PPPK dan PNS mulai dari gaji sampai cuti bakal dibahas dalam artikel ini. Pasalnya, saat ini tengah ramai adanya pengunduran diri CPNS dan PPPK.

Ratusan CPNS dan PPPK pun ternyata memilih mengundurkan diri. Di mana besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi alasan utama pengunduran diri CPNS yang sudah lulus seleksi 2021.

Berikut lima perbedaan gaji PPPK dan CPNS yang dirangkum dari berbagai sumber via Okezone:

1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.

2. Perbedaan Gaji

Urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.