"Kami sedang ganti lawyer, karena lawyer pertama ini tidak jalan-jalan, dugaannya adalah ada conflict of interest," lanjut Vina.
Menurutnya kuasa hukum yang digunakan sebelumnya adalah rekomendasi dari tim legal ABD yang awalnya juga memiliki kesamaan tuntutan, dan mendukung aspirasi para pekerja yang menjadi korban tidak mendapat gaji.
"Tapi saat berjalan surat kuasa orang itu malah jadi terkesan membela perusahaan ABD," kata Vina.
Vina menjelaskan pada tahap gugatan awal di awal dengan kuasa hukum yang menjadi rekomendasi Tim legal sebetulnya sudah masuk pada tahap penyidikan Disnaker Tanggerang.
"Mereka tetap bersikukuh bahwa tunggu dana investasi masuk, dan hingga saat ini kami belum menerima gaji," pungkas Vina.
Editor : Eka Dian Syahputra