Jika memenuhi syarat tersebut, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan agar terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima BLT PKH adalah sebagai berikut :
- Mendaftarkan diri atau seluruh anggota keluarga sebagai KPM ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa. Pasalnya, tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online.
- Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
- Saat melakukan pendaftaran di tempat yang ditentukan, Anda akan diminta membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
- Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
Jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos, Anda dapat melakukan pengecekan apakah lolos sebagai penerima PKH 2021 dari Kemensos atau tidak.
Sedangkan untuk menerima BLT anak sekolah yang merupakan bagian dari PKH, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Harus terdaftar di lembaga formal dan nonformal, sesuai dengan daerah masing-masing
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
- Keluarga yang tidak mempunyai KIP, tetap bisa mendapat BLT. Caranya dengan mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat
- Untuk siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tuanya dapat meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW serta kelurahan agar bisa mendaftar ke dinas pendidikan.
Baca Juga
Alhamdulillah! Ini Daftar Bansos yang Cair di Juli 2023, Ada PKH Ibu Hamil hingga BPNT
Infografis BLT Anak Sekolah. (Foto: iNews)
Editor : Aditya Nur Kahfi