JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dugaan tersebut sedang diusut KPK setelah putusan banding berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
"Jadi, kalau kemudian sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, setelah inkrah gitu ya, tentu kami akan segera pelajari pertimbangan dari putusan hakim pengadilan tinggi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).
"Fakta-faktanya apakah sama dari fakta-fakta dari di pengadilan negeri, ataukah ada fakta-fakta baru atau kah ada kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain atau pun penerapan undang-undang lain seperti tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.
KPK belum akan mengambil sikap terkait banding yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait