Ali menyampaikan, pihaknya masih menunggu sikap dari Edhy Prabowo.
Untuk kemudian mengembangkan Edhy Prabowo ke pasal pencucian uang, kata Ali, pihaknya akan mempelajari putusan banding lebih dulu.
"Nanti kami pelajari dulu putusan secara utuhnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara.
Putusan di tingkat banding itu dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton Saragih masing-masing sebagai hakim anggota.
Putusan banding itu lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Di mana sebelumnya Edhy Prabowo hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan.
Edhy Prabowo juga berkewajiban mengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait