Bejat! Pemuda di Gunung Emas Tega Cabuli Anak Tetangga Berusia 2 Tahun

Ade Sata
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Gunung Emas.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di halaman iNewsKalteng dengan judul "Cabuli Anak Tetangga Berusia 2 Tahun, Pria Ini Ditangkap Polisi".



Editor : Aditya Nur Kahfi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network