Baca Juga:
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Gunung Emas.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di halaman iNewsKalteng dengan judul "Cabuli Anak Tetangga Berusia 2 Tahun, Pria Ini Ditangkap Polisi".
Editor : Aditya Nur Kahfi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
