Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Gunung Emas.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di halaman iNewsKalteng dengan judul "Cabuli Anak Tetangga Berusia 2 Tahun, Pria Ini Ditangkap Polisi".
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait