KARAWANG, iNews. Id - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melarang warga yang menerima bantuan rumah gratis untuk diperjualbelikan kembali atau dikontrakan.
Hal tersebut dia katakan saat acara Serah Terima Kunci Perumahan Korban Abrasi Laut Cemarajaya di Kampung Sekong, Desa Cemarajaya Kecamatan Cibuaya, Rabu (29/12/2021).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah memberikan "rumah gratis" sebagai bentuk kompensasi warga terdampak.
"Saya instruksikan camat dan kades untuk membuat surat perjanjian dengan warga. Intinya mereka tidak boleh memindahtangankan rumah ini, entah dikontrakan apalagi dijual. Jika ada dan saya tahu, akan saya kejar," tegas Bupati .
Bupati mengungkapkan, perjuangan Pemkab Karawang dalam membangun rumah gratis tersebut cukup panjang. Dari mulai proses pencarian dan pematangan lahan hingga pembangunan. Namun, saat proses pembujukan warga terdampak untuk pindah sempat beberapa kali mendapatkan aksi penolakan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait