KPK Ultimatum Jangan Coba-coba Halangi Proses Penyidikan Wali Kota Bekasi

Raka Dwi Novianto
KPK menegaskan dan meminta kepada semua pihak untuk tidak menghalangi proses penyidikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Antara)

JAKARTA,iNews.id - KPK menegaskan dan meminta kepada semua pihak untuk tidak menghalangi proses penyidikan secara sengaja pada perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

"Kami juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022).

Diketahui, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek itu antara lain, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network