Dalam kasus ini Aditya Rizky Permana telah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan. Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan mengatakan, JHC merupakan EO yang ditunjuk panitia sekolah MAN 1 Kota Bekasi untuk memberangkatkan 288 siswa dalam rangka study tour. Akan tetapi Aditya batal memberangkatkan siswa dalam kegiatan itu.
Aditya dituduh menggelapkan dana yang sudah dibayarkan seluruh siswa sebesar Rp474 juta. Padahal, seluruh tanggungan biaya study tour sudah terbayar lunas. “Uangnya sebagian digunakan untuk menutupi utang,” kata Kapolsek.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait