BPOM Ungkap 13 Kosmetik Ilegal Berbahaya yang Dijual Bebas di Pasaran, Ini Daftarnya!

Melati Pratiwi/Eka Dian Syahputra
Ilustrasi Kosmetik Ilegal. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 13 kosmetik ilegal yang dijual bebas di pasaran. Di mana produk kecantikan ini mengadung bahan berbahaya yaitu merkuri.

Kosmetik-kosmetik tersebut adalah bagian dari 1.541 produk ilegal yang ditemukan BPOM sepanjang 2022 di Indonesia. Kandungan merkuri dalam produk kecantikan ini dapat menyebabkan risiko kanker kulit.

"Sahabat BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia," tulis BPOM dikutip dari Instagram resminya, Senin (3/7/2023).

"Di lapangan, BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri," sambungnya.

Dilansir dari SINDOnews, Berikut daftar kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

  1. Temulawak News Day and NIght
  2. CAC Glow
  3. Natural 99
  4. HN (siang dan malam)
  5. SP Special UV Whitening
  6. Dr Original Pemutih
  7. Super DR Quality Gold SPF 30
  8. Diamond Cream
  9. 9. Herbal Plus New Day and Night
  10. 10. Ling Zhi Day and Night
  11. 11. Sj Sin Jung
  12. 12. Tabita
  13. 13. Krim Labella

"Yuk, kita hentikan peredaran produk kosmetik ilegal dengan berhenti menggunakan produk-produk kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan kita," jelas BPOM.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network