Selain itu, pembelian LPG 3 kg bisa dilakukan di seluruh pangkalan, di dalam hingga luar domisili yang ada di KTP. Jumlah maksimal pembelian juga tak dibatasi, yang mana konsumen bisa membeli tabung LPG sesuai kebutuhannya.
Untuk sekarang, pembayaran hanya dapat dilakukan lewat metode tunai. Adapun subsidi LPG 3 kg ditujukan untuk empat golongan, yaitu rumah tangga prasejahtera, nelayan, petani, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk pembayaran, masyarakat hanya bisa membayar tunai.
Satu NIK bisa digunakan untuk empat kriteria penggunaan LPG 3 kg itu. Untuk pemilik UMKM, cara daftar LPG subsidi 3 kg bisa dilakukan dengan metode yang sama. Sebagai catatan, mereka harus menginformasikan jenis usaha mikro.
Demikian informasi mengenai cara daftar subsidi LPG 3 kg. Semoga bermanfaaat.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait