JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Andoolo, yang menangguhkan penahanan guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Surpiyani (39). Surpiyani dilaporkan ke polisi karena memarahi muridnya berinisial D (6).
Pelapor kasus ini ialah orang tua D yang merupakan anggota kepolisian. Bahkan informasi yang beredar Supriyani juga sempat dimintai uang damai senilai Rp50 juta sebagai tanda damai oleh pelapor.
Penangguhan penahanan Supriyani karena majelis hakim mempertimbangkan Supriyani memiliki anak balita dan kewajibannya sebagai guru di SD Negeri 4 Baito harus tetap dijalankan.
Sahroni meminta Propam Polda Sultra untuk turun tangan mendalami kasus untuk mencari kebenarannya.
"Apresiasi kepada hakim PN Andoolo yang bijak, menggunakan hati nurani, dan penuh kehati-hatian dalam mengambil putusan. Saya menilai penangguhan penahanan ini sudah tepat. Dan setelah ini, saya minta Propam Polda Sultra segera turun tangan usut kasus ini, cari kebenarannya. Karena ada beragam versi dalam kasus ini, bahkan katanya guru honorer tersebut dimintai uang tanda damai dengan nominal yang tidak masuk akal. Nah yang seperti ini harus diselidiki lebih mendalam terlebih dahulu. Dan nantinya kalau ternyata terbukti tidak bersalah, ya dibebaskan saja. Atau gunakan penyelesaian lainnya, tidak harus penjara badan,” kata Sahroni, Rabu (23/10/2024).
Politikus Nasdem ini pun meminta Propam Polda Sultra melakukan pendalaman secara objektif, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Sehubungan dengan orang tua sang anak yang merupakan anggota polisi, saya minta penyelidikan dalam kasus ini harus berjalan objektif, tanpa adanya intervensi apa pun. Komisi III percaya bahwa Propam Polda Sultra bisa lakukan ini secara profesional. Jangan sampai ada oknum yang menggunakan kewenangannya untuk merusak temuan dan fakta dalam kasus ini. Pokoknya pastikan usut secara transparan,” ujarnya.
Terakhir, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem ini berharap agar kasus ini dapat menemukan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.
“Intinya, saya berharap kasus ini bisa terselesaikan dengan berkeadilan. Tidak timpang sebelah, tidak berat sebelah, tapi adil,” ucap Sahroni.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait