Pengamanan Fleksibel Sesuai Ancaman
Kristomei menjelaskan, jumlah personel yang akan disiagakan akan disesuaikan dengan permintaan Kejaksaan dan potensi ancaman yang dihadapi. TNI juga telah menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) bagi prajurit yang bertugas.
"Di Mabes TNI kami sudah mendata itu, data yang ada itu berapa-berapa kejaksaan yang diminta, ada yang cuma 3 orang, ada yang 4 orang. Jadi enggak mesti sesuai dengan jumlah apa yang sudah kita siapkan. Tergantung tingkat ancamannya," kata Mayjen Kristomei.
Tidak hanya di kantor kejaksaan, personel TNI juga bisa diperintahkan untuk memberikan perlindungan pribadi atau melekat pada jaksa, terutama saat jaksa menangani kasus krusial yang dapat mengancam keselamatan mereka. Ini dimungkinkan berkat Perpres 66 Tahun 2025 dan MoU antara Kejaksaan Agung dengan Mabes TNI.
"Itu sudah termasuk dengan MoU antara Kejaksaan Agung dengan Panglima TNI atau Mabes TNI waktu itu. Bisa. Kalau memang terlihat ada ancaman itu karena mengenai kasus-kasus tertentu, ya pasti kita amankan," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
