HUT ke-80 RI, 77 Napi Lapas Cikarang Dapat Remisi Langsung Bebas

Ade Suhardi
Sebanyak 77 napi Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi mendapatkan remisi langsung bebas. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang. Sebanyak 983 orang dari total 1.400 penghuni lapas tersebut menerima remisi umum, dan 77 di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1360.PK.05.03.Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025.

“Pemberian remisi ini adalah penghargaan atas perilaku baik warga binaan sekaligus bentuk kehadiran negara dalam memberi kesempatan kedua kepada mereka,” kata Urip Dharma saat penyerahan remisi secara simbolis di Plaza Pemkab Bekasi, Minggu (17/8/2025).

Ia menambahkan, selama menjalani masa pidana, para warga binaan mendapatkan berbagai pembinaan, mulai dari olahraga, pengajian, pramuka, hingga keterampilan kerja seperti berkebun, beternak, boga, serta industri kreatif. Tujuannya, agar mereka bisa mandiri ketika kembali ke masyarakat.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network