"PMH (perbuatan melawan hukum) syarat pendidikannya nggak cukup, Gibran nggak punya ijazah SLTA sederajat," ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan pada 8 September 2025.
Mengacu pada data Info Pemilu KPU, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002–2004, lalu melanjutkan studi di UTS Insearch Sydney pada 2004–2007.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
