Wapres Gibran Rakabuming Digugat Rp125 Triliun, Disebut Tak Punya Ijazah SMA

Nur Khabibi
Wapres Gibran Rakabuming. Foto/Istimewa

"PMH (perbuatan melawan hukum) syarat pendidikannya nggak cukup, Gibran nggak punya ijazah SLTA sederajat," ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan pada 8 September 2025.

Mengacu pada data Info Pemilu KPU, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002–2004, lalu melanjutkan studi di UTS Insearch Sydney pada 2004–2007.



Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network