Di tempat yang sama, Prof. Agus Surono sebagai tim promotor mengatakan, disertasi yang dibuat Usman diharapkan dapat menjadi rekomendasi dan bisa untuk mengisi kekosongan hukum. Misalnya, dibuat dalam Peraturan Mahkamah Agung yang menurutnya ini akan menjadi sesuatu yang sangat baik sekali.
“Saya tangkap keresahan itu kemudian kita akomodir dengan perbandingan negara missal Inggris, modelnya sudah sangat bagus banget dalam aturannya bagaimana kalau kemudian korporasi melakukan TPPU maka sanksinya sudah sangat detil dan diklasifikasi sedemikian rupa. Nah ini yang saya pikir disampaikan penerapan strict liability dalam pertanggungjawaban korporasi menjadi sesuatu hal yang sangat baik,” katanya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
