Modus Penjualan "Bawah Meja" Melalui WhatsApp
Pelaku berinisial MU teridentifikasi sebagai supplier produk ilegal ini ke toko-toko online yang tersebar di seluruh Indonesia. Uniknya, MU tidak memiliki toko fisik maupun toko online formal.
"Ini modusnya model baru, betul-betul seperti sell-sell dan motifnya dilakukan di bawah meja. Pemasaran dilakukan melalui aplikasi WhatsApp (WA). Setelah pelanggan memesan dan dikonfirmasi ketersediaan, pelaku mengirim produk sesuai resi," terang Taruna Ikrar, seraya menambahkan bahwa sistem cyber intelligence BPOM bekerja cepat dalam mengungkap modus tersembunyi ini.
Atas perbuatannya, tersangka MU dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
