BREAKING NEWS: BPOM Sita Ribuan Obat Kuat Berbahaya Senilai Rp2,7 Miliar di Kebun Jeruk

Ari Sandita
BPOM RI berhasil mengungkap dan menyita ribuan produk farmasi ilegal, termasuk obat kuat yang mengandung bahan kimia berbahaya. Foto: Ilustrasi

Modus Penjualan "Bawah Meja" Melalui WhatsApp

Pelaku berinisial MU teridentifikasi sebagai supplier produk ilegal ini ke toko-toko online yang tersebar di seluruh Indonesia. Uniknya, MU tidak memiliki toko fisik maupun toko online formal.

"Ini modusnya model baru, betul-betul seperti sell-sell dan motifnya dilakukan di bawah meja. Pemasaran dilakukan melalui aplikasi WhatsApp (WA). Setelah pelanggan memesan dan dikonfirmasi ketersediaan, pelaku mengirim produk sesuai resi," terang Taruna Ikrar, seraya menambahkan bahwa sistem cyber intelligence BPOM bekerja cepat dalam mengungkap modus tersembunyi ini.

Atas perbuatannya, tersangka MU dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network