Lindungi Generasi Muda, DPR Dukung BNN Masukkan Vape ke RUU Narkotika

Wahab Firmansyah
Usulan pelarangan rokok elektronik atau vape yang diajukan Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapat dukungan penuh dari Komisi III DPR. Ahmad Sahroni. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Usulan pelarangan rokok elektronik atau vape yang diajukan Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Sebelumnya, Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Selasa (7/4/2026), mengusulkan agar vape beserta cairannya (liquid) dimasukkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika, bahkan mengarah pada pelarangan.

Sahroni menilai langkah tersebut penting mengingat vape kini dinilai rawan disalahgunakan sebagai media konsumsi narkoba jenis baru.

“Saya 1000% setuju dengan usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bagsa kalau tidak ditindak tegas. Karena vape dan liquidnya dijadikan kamuflase untuk menghisap narkoba jenis baru, ini kan jadi menyulitkan petugas dalam memberantasnya. Kalau penyalahgunaannya kian marak dan tidak terbendung, ya sebagai Pimpinan Komisi III saya mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, diperlukan langkah tegas dan terobosan regulasi guna mengantisipasi penyebaran narkoba melalui media baru seperti vape. Menurutnya, usulan dari BNN menjadi sinyal serius bahwa peredaran narkoba telah berkembang semakin kompleks.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network