Usai Tragedi Odong-odong di Bekasi, PLN Cikarang Ingatkan Jarak Aman 3 Meter dari Jaringan Listrik

Wahab Firmansyah
Ilustrasi, PLN Cikarang mengimbau masyarakat menjaga jarak aman 3 meter dari jaringan listrik. (Foto: Istimewa).

BEKASI, iNewsBekasi.id- PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikarang mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga jarak aman minimal 3 meter dari jaringan dan instalasi listrik guna mencegah kecelakaan kelistrikan yang dapat berakibat fatal.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul peristiwa tragis yang menewaskan tiga pemain kesenian odong-odong akibat tersengat listrik di Kampung Cibeureum RT 03 RW 03, Desa Kertamukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Selain tiga korban meninggal dunia, empat pemain lainnya mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis.

Sebagai langkah pencegahan, PLN UP3 Cikarang terus memperkuat edukasi keselamatan ketenagalistrikan kepada masyarakat. Berbagai aktivitas seperti pembangunan bangunan, penggunaan alat berat, kegiatan budaya, hingga aktivitas di ruang terbuka diingatkan untuk selalu memperhatikan keberadaan jaringan listrik agar terhindar dari risiko kecelakaan.

Manager PLN UP3 Cikarang, Wiedhyarno Arief Wicaksono, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2026 pihaknya aktif melakukan sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan kepada masyarakat, pelajar, instansi pemerintah, serta berbagai pemangku kepentingan di wilayah kerjanya.

Menurutnya, edukasi keselamatan listrik menjadi langkah preventif yang terus dilakukan PLN melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat, sekolah-sekolah, serta kolaborasi dengan pemerintah kecamatan dan desa.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan ketentuan jarak aman dari jaringan listrik, menghindari aktivitas yang berpotensi bersinggungan dengan jaringan listrik, serta segera melaporkan apabila menemukan kondisi infrastruktur kelistrikan yang berpotensi membahayakan," ujar Wiedhyarno dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Wiedhyarno menjelaskan, berdasarkan standar keselamatan ketenagalistrikan, masyarakat wajib menjaga jarak aman minimal 3 meter dari jaringan listrik tegangan rendah maupun tegangan menengah, baik secara horizontal maupun vertikal.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network