Sebelumnya, tim gabungan Polri menggeledah 12 lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi yang berisi uang tunai dalam berbagai mata uang.
Barang bukti yang ditemukan meliputi 3.130.000 dolar Singapura dalam pecahan 100 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, total nilai uang yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, petugas menemukan sebuah brankas terkunci yang menyimpan tujuh koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam jumlah fantastis.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 dolar AS. Kemudian 14.083.800 dolar Singapura. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," ucap dia.
Selain uang dan emas, penyidik turut menyita sejumlah dokumen penting, telepon genggam, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang di dalam brankas. Hingga kini, identitas pemilik rumah tersebut belum diungkapkan kepada publik.
"Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," tutupnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
