Harta Pejabat Pemkab Bogor Naik Tajam, Pakar Hukum Minta KPK Telusuri Dugaan TPPU

Furqon Munawar
Pakar hukum Yenti Garnasih meminta KPK menelusuri aliran dana dan kenaikan harta pejabat di Pemkab Bogor. Foto/Ilustrasi/Istimewa

Koordinator Pemberitaan Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mora yang dihubungi melalui telepon seluler juga belum menjawab pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan.

Upaya konfirmasi turut dilakukan terhadap Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri di kantornya pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 11.19 WIB. Namun, Yunita tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler juga belum mendapat jawaban.

Kronologi Penyidikan Dugaan Korupsi Upah Pungut Bogor

KPK masih mendalami dugaan korupsi terkait pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor. Perkara ini bermula dari kegiatan KPK pada Agustus 2026, ketika penyidik mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut pegawai.

Perkembangan kasus menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. Namun, KPK meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak melakukan OTT di wilayah tersebut.

Sehari setelahnya, KPK mengungkapkan telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian kegiatan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.

Pada 21 Agustus 2026, KPK menyampaikan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidikan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

“Terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bogor,” kata Budi.

Saat itu, KPK belum mengungkap pihak yang diduga menerima aliran uang tersebut.

Pada 27 Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah Kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, Jumat (28/8/2026), penggeledahan dilanjutkan ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan.

Penggeledahan di sejumlah lokasi dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk guna mengungkap konstruksi perkara.

Pada Senin (31/8/2026), KPK memeriksa empat saksi untuk mendalami mekanisme upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor. Mereka adalah Kepala Bappenda Adi Mulyadi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Bappenda Gandhi Sukmana, serta Kepala BKPSDM Yunita Mustika Putri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui mekanisme pemungutan upah pungut sekaligus mendalami dugaan pemotongan hak yang seharusnya diterima pegawai.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses atau mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor," kata Budi Prasetyo.

Budi mengatakan, keterangan para saksi akan dikonfirmasi satu sama lain untuk melengkapi informasi awal yang diperoleh penyidik pada tahap penyelidikan.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network