Pada 2 September 2026, KPK mulai mendalami pola pemotongan upah pungut tersebut. Penyidik menelusuri apakah pemotongan dilakukan secara rutin, berapa besarannya, serta berapa lama praktik tersebut berlangsung.
“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK juga menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari pemotongan hak pegawai, termasuk pihak yang diduga berada di balik praktik tersebut.
“Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya, ini hulunya siapa,” kata Budi.
Penyidik turut mendalami apakah dugaan pemotongan hanya terjadi di lingkungan Bappenda atau memiliki keterkaitan dengan pihak lain di Pemkab Bogor.
KPK Belum Menetapkan Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan pada 3 September 2026, nama Bupati Bogor Rudy Susmanto turut muncul terkait kemungkinan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, KPK menegaskan bahwa keputusan untuk memanggil Bupati Bogor sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik masih berfokus memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
"Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Setyo menyatakan, pemeriksaan terhadap Rudy Susmanto akan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya untuk kepentingan penyidikan.
"Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya," ujar Setyo.
Ketika ditanya mengenai jadwal pemeriksaan Bupati Bogor, Setyo memastikan informasi akan disampaikan apabila penyidik telah menjadwalkannya.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi upah pungut tersebut. Penyidikan masih menggunakan sprindik umum.
KPK masih mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk mengungkap mekanisme pemotongan upah pungut, aliran uang, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
